JP Radar Kediri – Memasuki akhir Mei 2026, perbincangan mengenai penyesuaian hak finansial bagi purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat di ruang publik. Isu seputar adanya rapelan atau kenaikan gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat memicu simpang siur di media sosial.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji atau pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri untuk tahun 2026. Segala informasi yang mengeklaim kenaikan berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dipastikan tidak benar atau hoaks.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah memang memiliki rencana kebijakan terkait penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, masih terus dilakukan.
Ia mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.
Belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Hingga detik ini, PT Taspen (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.
Adapun regulasi terkait besaran nominal yang didapat masih berdasarkan golongan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi di akun Instagram Taspen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi pemerintah masih melakukan kajian terkait regulasi, alokasi anggaran, dan pemerataan. Karena itu, belum ada keputusan final mengenai kenaikan pensiun meskipun terdapat Perpres kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Besaran Gaji Masih Mengacu Aturan Lama
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Hingga detik ini, besaran nominal gaji pensiun masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Baca Juga: Info Resmi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Luruskan Kabar Kenaikan hingga Rapel
Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Berdasarkan komitmen negara untuk menjamin kemandirian ekonomi purnatugas seumur hidup yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, penerima pensiun (yang umumnya memasuki Batas Usia Pensiun/BUP pada usia 58 tahun atau lebih bagi jabatan fungsional tertentu) juga berhak mendapatkan sejumlah komponen pendapatan tambahan:
Tunjangan Keluarga:
Istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
Anak sebesar 2% per anak (sesuai ketentuan kuota anak yang ditanggung).
Tunjangan Pangan: Konversi nilai atau pemberian beras sebesar 10 kg per bulan.
Gaji ke-13: Tambahan pendapatan yang disalurkan setahun sekali menjelang tahun ajaran baru.
Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan setahun sekali. Sebagai catatan, penyaluran komponen THR untuk periode tahun 2026 ini telah rampung dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2026 lalu.
3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.
2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.
Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).
3. Melalui minimarket
- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.
Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.
Imbauan Waspada Penipuan
PT Taspen berkomitmen menjalankan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat). Pensiunan diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi:
Call Center: 1500 919
Situs Resmi: www.taspen.co.id
Media Sosial: Akun resmi terverifikasi PT Taspen
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pensiunan tidak lagi terjebak oleh informasi palsu yang menjanjikan kenaikan gaji tanpa dasar hukum yang sah.
Editor : Shinta Nurma Ababil