Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PP 9/2026 Disahkan, Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Juni 2026: Intip Bocoran Nominalnya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:09 WIB
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026

JP Radar Kediri — Pemerintah dipastikan bakal mencairkan tunjangan tahunan berupa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga kaum pensiunan. 

Pemerintah telah memayungi kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, ditegaskan bahwa:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Baca Juga: Cair Sebentar Lagi! Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026 Simak Faktanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini merupakan salah satu stimulus penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2026.

"Kita terus mencari instrumen yang bisa menopang pertumbuhan kembali, salah satunya lewat pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta memastikan program jaring pengaman sosial (social safety net) tetap berjalan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta.

Pemerintah sendiri membidik target pertumbuhan ekonomi minimal 5,4 persen pada tahun ini, yang juga didukung oleh target investasi yang masif mencapai Rp2.041,3 triliun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Penjelasan Taspen dan Jadwal Cair Gaji ke-13

Tanggal Berapa Gaji ke-13 Mulai Cair?

Meskipun PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bulan Juni sebagai waktu tercepat, aturan tersebut tidak merinci tanggal spesifik pembayarannya. Namun, berkaca pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, kita bisa melihat estimasi tanggalnya.

Pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai ditransfer ke rekening penerima pada tanggal 2 Juni. Ada kemungkinan besar pola yang sama akan diterapkan tahun ini.

Meski begitu, masyarakat diminta tidak panik jika terjadi sedikit keterlambatan. Pasal 15 ayat (2) dalam PP yang sama menyebutkan bahwa apabila dana belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka proses transfer dapat diselesaikan setelah bulan Juni 2026.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dana ini dialokasikan untuk empat kelompok besar: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

1. Golongan Aparatur Negara & Pensiunan

Aparatur Negara: PNS & Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan eks Pejabat Negara.

2. Golongan Penerima Pensiun (Ahli Waris)

Janda, duda, atau anak yatim/piatu dari PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang telah meninggal dunia.

Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang gugur dan tidak memiliki pasangan maupun anak.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Tidak Cair 100 Persen? Kemenkeu Pastikan Isu Pemangkasan Hoaks!

3. Golongan Penerima Tunjangan

Penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan KNIP, dan tunjangan perintis kemerdekaan.

Penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.

Eks tentara KNIL/KM.

Siapa yang Tidak Dapat gaji ke-13?

Sesuai Pasal 8, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang:

Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dalam/luar negeri) yang gajinya dibayarkan penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Intip Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 yang Cair Mulai Bulan Depan

Berapa Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026?

Bagi pensiunan dan penerima tunjangan, nominal yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan dana pensiun atau tunjangan pokok yang biasa diterima.

Sementara bagi ASN aktif, komponennya dibedakan berdasarkan sumber pendanaan:

Sumber APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

Sumber APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (tamsil) maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 #gaji 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026