JP Radar Kediri — Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh sebuah unggahan di platform TikTok yang mengeklaim bahwa pemerintah memangkas besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada tahun 2026.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemangkasan dilakukan demi penghematan anggaran negara, lengkap dengan kutipan yang mencatut nama Purbaya Yudhi Sadewa: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”.
Namun, benarkah informasi tersebut? Simak penelusuran fakta dan ketentuan resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 berikut ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Penjelasan Taspen dan Jadwal Cair Gaji ke-13
Kemenkeu Tegaskan Informasi Pemangkasan Gaji ke-13 Adalah Hoaks
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi membantah narasi yang beredar di media sosial tersebut. Melalui akun Instagram resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN dan aparat keamanan adalah berita bohong atau hoaks.
Berdasarkan penelusuran jurnalis, tidak ditemukan satu pun pernyataan resmi dari otoritas pemerintah maupun laporan media massa kredibel yang mendukung klaim pemangkasan tersebut.
Melansir laporan ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa yang dicatut dalam unggahan TikTok tersebut merupakan dokumentasi lama. Foto itu diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Tidak Cair 100 Persen? Kemenkeu Pastikan Isu Pemangkasan Hoaks!
Fakta Sebenarnya: Dalam wawancara Oktober 2025 tersebut, Purbaya tengah membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan. Pembahasan itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemangkasan gaji ke-13.
Aturan Resmi: Gaji ke-13 Cair Penuh Mulai Juni 2026
Sebaliknya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh. Regulasi ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian dana ini merupakan wujud nyata penghargaan dari negara atas pengabdian para aparatur sipil dan militer, sekaligus strategi stimulan untuk meningkatkan daya beli masyarakat demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP tersebut, berikut jadwal pencairannya:
Paling cepat: Dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kondisi Khusus: Jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Baca Juga: Terbaru! Intip Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 yang Cair Mulai Bulan Depan
Besaran Komponen dan Daftar Penerima Gaji ke-13
Besaran nominal yang diterima oleh setiap aparatur akan berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Penghitungan nominalnya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, yang meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sesuai aturan PP Nomor 9 Tahun 2026, pihak yang berhak menerima manfaat ini meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dua Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Meskipun menyasar hampir seluruh aparatur negara, pemerintah menetapkan pengecualian. Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang berada dalam dua kondisi berikut:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Kesimpulan: Informasi yang mengeklaim adanya pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2026 adalah hoaks. Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau untuk tidak mudah memercayai narasi yang berkembang di media sosial dan selalu merujuk pada rilis resmi dari Kementerian Keuangan atau regulasi PP Nomor 9 Tahun 2026.
Editor : Shinta Nurma Ababil