Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Penjelasan Taspen dan Jadwal Cair Gaji ke-13

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:52 WIB
gaji pensiunan PNS
gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – Pertanyaan mengenai apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi yang beredar di media sosial bahkan sempat memicu kesimpangsiuran terkait adanya rapelan hak pensiun.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? PT Taspen (Persero) selaku BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial dan dana pensiun ASN memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar tersebut.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juni, Ini Cara Autentikasi di Awal Bulan Pakai Andal by Taspen

Taspen Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 adalah Hoaks

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa kabar mengenai adanya rapelan atau penyesuaian kenaikan gaji pensiunan PNS pada April 2026 adalah informasi bohong atau hoaks.

“Sobat Taspen! Katanya ada rapelan gaji dari Taspen, bener nggak sih? Faktanya, informasi ini nggak benar alias HOAX! Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis manajemen Taspen melalui akun @taspen.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang penambahan atau kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026. 

Masyarakat dan para purnatugas diimbau untuk bersikap bijak, selektif, dan tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial guna menghindari modus penipuan.

Baca Juga: Terbaru! Intip Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 yang Cair Mulai Bulan Depan

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok, para purnabakti tidak perlu berkecil hati. Pemerintah dipastikan akan mencairkan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai Juni 2026.

Kepastian ini aying hukumnya jelas, yakni diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur sipil yang telah melayani masyarakat selama bertahun-tahun.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Kapan Cair? Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran dilakukan paling cepat mulai Juni 2026.

Skema Penyaluran: Dana diperkirakan ditransfer secara bertahap pada awal Juni, mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Besaran Dana: Nominal gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali nilai pensiun pokok bulanan yang diterima masing-masing golongan.

Estimasi Nominal Gaji Ke-13 per Golongan:

Golongan I: Kisaran Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta.

Golongan II: Kisaran Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta.

Golongan III: Kisaran Rp1,74 juta hingga Rp4,03 juta.

Golongan IV: Kisaran Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta (tergantung masa kerja dan jabatan terakhir).

Baca Juga: Pemangkasan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Dipastikan Hoaks, Pemerintah Cairkan Mulai Juni

Tips Lancar Pencairan Gaji Ke-13

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan musiman keluarga purnatugas, seperti biaya pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru.

Agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif, para pensiunan diimbau untuk:

Memastikan data kepesertaan di PT Taspen sudah diperbarui (update).

Selalu memantau pengumuman resmi di kanal komunikasi PT Taspen atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melakukan konfirmasi langsung ke mitra perbankan atau pos penyalur resmi di daerah masing-masing jika menghadapi kendala teknis.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan pns #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #taspen #Gaji pensiunan PNS