JP Radar Kediri – Hilal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei 2026 kini sudah semakin dekat di depan mata. Berdasarkan regulasi resmi, yakni Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, proses birokrasi di tingkat pusat akan merampungkan tahap rekomendasi pada esok hari, tepatnya tanggal 20 Mei.
Jadwal dan Aktivitas Penyaluran Resmi
Rangkaian proses administrasi penyaluran tunjangan profesi ini sebenarnya berjalan berkala setiap bulannya dengan jadwal yang ketat. Tahapan dimulai dari input data paling lambat tanggal 10, dilanjutkan sinkronisasi dan validasi data hingga tanggal 13.
Selanjutnya, penetapan penerima tunjangan dilakukan paling lambat tanggal 15, sementara batas akhir rekomendasi jatuh pada tanggal 20 setiap bulan Januari hingga November. Setelah seluruh proses administrasi rekomendasi tersebut selesai, tahapan penyaluran dana ke rekening masing-masing guru baru akan dimulai secara resmi setelah tanggal 20.
Nominal TPG Berdasarkan Golongan
Besaran nominal tunjangan profesi yang akan diterima oleh Bapak/Ibu Guru ASN Daerah (ASND) adalah setara dengan satu kali gaji pokok bulanan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir.
Berikut adalah rincian nominal dasar tunjangan profesi untuk masing-masing golongan ruang berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Antrean Transfer dan Potongan Wajib
Nominal yang tertera di atas merupakan standar acuan kotor sebelum disesuaikan dengan potongan wajib seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran BPJS Kesehatan. Bapak/Ibu Guru diharapkan bersiap mengecek saldo rekening secara berkala mengingat transfer massal oleh bank penyalur akan berjalan menggunakan sistem antrean gelombang.
Perbedaan waktu pencairan antar-individu atau antar-sekolah merupakan hal yang wajar karena bergantung pada kesiapan administrasi bank persepsi di daerah masing-masing. Koordinasi yang baik antara operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat akan memastikan tidak ada data rekening yang mengalami kendala sistem saat proses transfer pascatanggal 20 Mei.
Bapak/Ibu Guru dapat segera siapkan aplikasi mobile banking atau kartu ATM untuk memantau saldo secara berkala setelah tanggal 20 Mei besok. Semoga tunjangan profesi bulan ini segera mendarat dengan lancar untuk menunjang kesejahteraan keluarga Bapak/Ibu Guru semua.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.