Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TPG Mei 2026 Siap Cair! Segera Cek Rekening, Segini Nominalnya Sesuai Regulasi Terbaru

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

JP Radar Kediri – Hilal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei 2026 kini sudah semakin dekat di depan mata. Berdasarkan regulasi resmi, yakni Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, proses birokrasi di tingkat pusat akan merampungkan tahap rekomendasi pada esok hari, tepatnya tanggal 20 Mei.

Jadwal dan Aktivitas Penyaluran Resmi

Rangkaian proses administrasi penyaluran tunjangan profesi ini sebenarnya berjalan berkala setiap bulannya dengan jadwal yang ketat. Tahapan dimulai dari input data paling lambat tanggal 10, dilanjutkan sinkronisasi dan validasi data hingga tanggal 13.

Selanjutnya, penetapan penerima tunjangan dilakukan paling lambat tanggal 15, sementara batas akhir rekomendasi jatuh pada tanggal 20 setiap bulan Januari hingga November. Setelah seluruh proses administrasi rekomendasi tersebut selesai, tahapan penyaluran dana ke rekening masing-masing guru baru akan dimulai secara resmi setelah tanggal 20. 

Baca Juga: Sukses Sinkronisasi? Ini Tahapan Berikutnya Hingga TPG Mei 2026 Masuk Rekening, Cek Status "Siap SK" Sekarang!

Nominal TPG Berdasarkan Golongan

Besaran nominal tunjangan profesi yang akan diterima oleh Bapak/Ibu Guru ASN Daerah (ASND) adalah setara dengan satu kali gaji pokok bulanan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir.

Berikut adalah rincian nominal dasar tunjangan profesi untuk masing-masing golongan ruang berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600  

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700  

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700  

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400  

Golongan II  

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400  

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500  

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200  

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600  

Golongan III  

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200  

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800  

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500  

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700  

Golongan IV  

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900  

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300  

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400  

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500  

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Info GTK Belum Valid? Simak Panduan Lengkap Solusi Masalah Sinkronisasi TPG agar Tunjangan Cair Tepat Waktu

Antrean Transfer dan Potongan Wajib

Nominal yang tertera di atas merupakan standar acuan kotor sebelum disesuaikan dengan potongan wajib seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran BPJS Kesehatan. Bapak/Ibu Guru diharapkan bersiap mengecek saldo rekening secara berkala mengingat transfer massal oleh bank penyalur akan berjalan menggunakan sistem antrean gelombang.

Perbedaan waktu pencairan antar-individu atau antar-sekolah merupakan hal yang wajar karena bergantung pada kesiapan administrasi bank persepsi di daerah masing-masing. Koordinasi yang baik antara operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat akan memastikan tidak ada data rekening yang mengalami kendala sistem saat proses transfer pascatanggal 20 Mei.

Bapak/Ibu Guru dapat segera siapkan aplikasi mobile banking atau kartu ATM untuk memantau saldo secara berkala setelah tanggal 20 Mei besok. Semoga tunjangan profesi bulan ini segera mendarat dengan lancar untuk menunjang kesejahteraan keluarga Bapak/Ibu Guru semua.


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#nominal tpg #tpg mei #tpg mei cair #tpg #tunjangan profesi guru