JP Radar Kediri – Stimulus tahunan berupa gaji ke 13 yang disalurkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera cair ke tangan pegawai dan pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi masyarakat pada pertengahan tahun.
Para penerima gaji ke-13 diantaranya ada ASN, TNI, Polri, PPPK dan juga Pensiunan.
Penyaluran bonus tahunan ini telah diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu, jadwal pencairan gaji diperkirakan dimulai sejak bulan Juni 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif maupun teknis dalam proses pembayaran.
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan atau kelas jabatan penerima.
Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto Bocorkan Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Bikin Full Senyum
Pemerintah menegaskan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat dua kategori ASN yang tidak memperoleh pembayaran, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru 2026.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juni 2026 Sesuai Regulasi, PT Taspen Ingatkan Autentikasi
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil