Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemangkasan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Dipastikan Hoaks, Pemerintah Cairkan Mulai Juni

Shinta Nurma Ababil • Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB
Gaji ke 13 2026
Gaji ke 13 2026

JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga para pensiunan untuk tahun anggaran 2026 akan segera dicairkan. 

Berdasarkan regulasi resmi, pembayaran hak abdi negara ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 ini disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat. 

Langkah ini sekaligus menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi global serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan II.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto Bocorkan Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Bikin Full Senyum

Kemenkeu Tegaskan Isu Pemangkasan Gaji ke-13 Adalah Hoaks

Di tengah dinamisnya kabar jelang pencairan, sempat beredar rumor yang menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini akan dipotong. 

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) langsung membantah keras kabar burung tersebut.

"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis akun Instagram resmi PPID Kemenkeu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 16 Ayat 2, pemerintah menjamin hak para aparatur negara akan dibayarkan penuh tanpa pangkasan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan satu bulan penuh. Berikut adalah rincian komponennya:

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 PNS, TNI/Polri, Pensiunan Segera Cair, PPPK Juga Dapat dengan Ketentuan Ini

1. Untuk ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara:

Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan Pangan: Tunjangan beras (berupa fisik atau uang).

Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan sesuai kelas jabatan pemangku.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, sedangkan untuk ASN Pemerintah Daerah (Pemda) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

2. Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pensiun pokok.

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan pangan.

Tambahan penghasilan sesuai dengan regulasi pensiun yang berlaku.

Baca Juga: Komponen Resmi Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Tunjangan Keluarga hingga Tambahan Penghasilan

Rincian Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan iuran. Berikut adalah rincian komponen yang diterima:

2.     Sumber APBN (ASN Pusat, TNI, Polri)

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sumber APBD (ASN Daerah)

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tambahan Penghasilan (Tunjangan Profesi) maksimal satu bulan, menyesuaikan kapasitas tiap daerah.

 Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 untuk PPPK Dipastikan Cair, Jadwal Masuk Rekening SUdah Dibocorkan

Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga mengatur standar upah bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:

Pimpinan (Ketua): Rp31,4 Juta

Pejabat Eselon I: Rp24,8 Juta

Staf Non-ASN (S1/D-IV): Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta (tergantung masa kerja).

Staf Non-ASN (SMA/D-I): Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13 #gaji 13