Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menteri Airlangga Hartarto Bocorkan Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Bikin Full Senyum

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 17 Mei 2026 | 11:58 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

JP Radar Kediri - Dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026) Airlangga Hartarto memberikan bocoran jadwal awal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini 

Perlu digaris bawahi, nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 belum mengalami perubahan. 

Kabar baiknya, sampean seperti tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga mendapatkan stimulus berupa gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 PNS, TNI/Polri, Pensiunan Segera Cair, PPPK Juga Dapat dengan Ketentuan Ini

 

Ia menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 terpisah dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Sehingga, kemungkinan pencairan gaji ke-13 berlangsung mulai bulan Juni 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup  para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Kisaran Gaji Ke-13 PNS 2026 oleh Menkeu Purbaya, Tertinggi Dapat Rp5.432.800

Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini.

Saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ketentuan tersebut. Untuk besarannya, pensiunan PNS golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi bisa mencapai Rp4,9 juta.

Gaji pensiunan PNS

Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:

Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pensiunan PNS 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji ke 13 #gaji 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026