Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ke-13 2026 PNS, TNI/Polri, Pensiunan Segera Cair, PPPK Juga Dapat dengan Ketentuan Ini

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026
Ilustrasi Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 tidak lama lagi. Hal ini dipastikan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Nantinya stimulus ini  disalurkan untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.

Penyaluran gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas perekonomian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang kian meningkat di tahun ini.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji PNS 2026 Usai Iduh Adha, per Golongan Dapat Segini

Jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan Juni 2026. Hal ini merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yaitu mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.

Komponen gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:

-Gaji pokok.

-Tunjangan keluarga.

-Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-Tunjangan Kinerja.

Selain itu, melalui penyaluran gaji ke-13 di Juni diharapkan juga dapat mengakomodasi tingginya beban biaya pendidikan menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Sebentar Lagi, Intip Komponen Tunjangan dan Jadwalnya Sesuai Ketentuan Resmi

Daftar penerima gaji ke-13

Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:

-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

-Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

-Pejabat Negara.

-Selain aparatur negara yang aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak pencairan gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan khusus bagi PPPK
Skema pemberian gaji ke-13 akan dihitung dan disalurkan secara proporsional bagi PPPK yang baru memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan terhitung per 1 Juni 2026, berdasarkan beleid tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima gaji ke-13 pada periode kali ini.

Proses Pencairan gaji ke-13

Kini, pensiunan memiliki lebih banyak opsi untuk mencairkan dana. Selain melalui PT Taspen dan bank mitra, dana pensiun dapat ditarik melalui:

Kantor Pos.

Gerai Minimarket (Alfamart & Indomaret) melalui aplikasi POSPAY dengan membawa KTP asli.

Layanan Home Delivery: Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana langsung ke rumah penerima.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi para purnabakti dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji 13 PPPK 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026