Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Intip Besaran Gaji PNS 2026 Usai Iduh Adha, per Golongan Dapat Segini

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:16 WIB
 Gaji PNS 2026 (Foto: Antaranews)
Gaji PNS 2026 (Foto: Antaranews)

JP Radar Kediri - Gaji PNS 2026 nominalnya secara resmi ditetapkan Pemerintah sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Nominal ini pun yang akan berlaku setelah Idul Adha yang jatuh pada akhir bulan.

Adapun mekanisme penetapan kompensasi PNS berbeda dengan sektor swasta.

Baca Juga: Komponen Resmi Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Tunjangan Keluarga hingga Tambahan Penghasilan

Hal ini lantaran skema nominal gaji PNS diatur secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat. 

Yang mana besaran nominal yang diterima murni diklasifikasikan berdasarkan hierarki golongan dan masa kerja golongan.

Di tahun ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru terkait penyesuaian struktur gaji bagi PNS.

Sehingga ditarik kesimpulan bahwa skema penggajian yang berlaku masih sepenuhnya merujuk pada aturan tahun sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Cek Rincian Golongan, Tunjangan, dan Jadwal Gaji Ke-13

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, besaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan lainnya, seperti:

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-Tunjangan kinerja.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

Daftar lengkap gaji PNS

Berikut rincian lengkap gaji PNS sesuai dengan golongan:
Golongan I

IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II

IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan