JP Radar Kediri - Update pencairan gaji 13 per bulan Mei 2026 semakin terang kepastiannya. Pemerintah bakal mencairkan bonus tahunan berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini diperkirakan dimulai pada bulan Juni.
Gaji ke-13 disalurkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Cek Rincian Golongan, Tunjangan, dan Jadwal Gaji Ke-13
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Baca Juga: 55 Triliun Disiapkan! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2026, Intip Besaran dan Komponennya
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap memperoleh hak gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Penerima ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan
Pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, pegawai non-ASN tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil