Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Sebentar Lagi, Intip Komponen Tunjangan dan Jadwalnya Sesuai Ketentuan Resmi

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 14 Mei 2026 | 09:20 WIB
gaji 13 pensiunan PNS 2026
gaji 13 pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Update pencairan gaji 13 per bulan Mei 2026 semakin terang kepastiannya. Pemerintah bakal mencairkan bonus tahunan berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 ini diperkirakan dimulai pada bulan Juni.

Gaji ke-13 disalurkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Mei 2026: Cek Rincian Golongan, Tunjangan, dan Jadwal Gaji Ke-13

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

PNS dan CPNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Baca Juga: 55 Triliun Disiapkan! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2026, Intip Besaran dan Komponennya

Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap memperoleh hak gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.

Penerima ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan
Pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, pegawai non-ASN tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan.

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan ini merupakan yang tertinggi

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji 13 asn #gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026