JP Radar Kediri - Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 tahun 2026 berlangsung di bulan Mei 2026. Menteri Sosial mencoret 11 ribu penerima bansos yang terindikasi judol pada triwulan I.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026) memutuskan mencoret 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi online pada triwulan pertama 2026.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: 5 Tanda Bansos PKH BPNT Mei 2026 Cair: Cek Aturan Baru, Daftar Penerima via NIK KTP
Pencoretan KPM itu berdasarkan hasil pemadanan data.
Meski demikian Gus Ipul menegaskan jumlah penerima bansos yang terindikasi judol mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 600 ribu penerima.
Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang sebelumnya dicoret untuk kembali menerima bantuan setelah melalui pemeriksaan lapangan dan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial.
Namun, dia menegaskan penerima bansos yang kembali terindikasi judi online akan dicoret permanen.
Baca Juga: Update Bansos 2026: 470 Ribu KPM Baru Ditetapkan, BNI dan BSI Dominasi Pencairan
"Yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil kroscek memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya," kata Gus Ipul.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memberikan informasi cukup baik sehingga pihaknya bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar.
Dia pun mengatakan pada tahun ini pihaknya akan menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan data sekaligus menjadi bahan koreksi terhadap KPM yang terlibat judi online.
Dia menyebut mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil satu dan dua. Selain itu, terdapat sejumlah kasus bantuan sosial dimanfaatkan oleh pihak lain di luar penerima manfaat.
Baca Juga: Jadwal Cair Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026, Dapat Rp600 Ribu Tiap KPM
"Untuk sementara memang di (desil) satu, dua ya, dan memang banyak temuan ya. Enggak banyak sih, memang beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang dimanfaatkan oleh orang lain, ya. Ada yang sengaja. Kalau yang sengaja ya, itu kita beri garis merah," ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan Kementerian Sosial juga terus melakukan pengawasan dan pendampingan melalui pendamping sosial di berbagai daerah dengan melibatkan pemerintah daerah agar bantuan sosial tidak digunakan untuk judi online.
"Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping yang kami punya di setiap daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah," katanya.
Editor : Shinta Nurma Ababil