Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nadiem Makarim Kasus Apa? Dituntut 18 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 14 Mei 2026 | 09:04 WIB
Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 18 tahun penjara
Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 18 tahun penjara

JP Radar Kediri - Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut pidana 18 tahun penjara.

Hukuman ini lantaran Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Korupsi Nadiem Makarim Diungkap Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp1,98 triliun

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5) dikutip dari Jawapos.

Baca Juga: Pra Peradilan Nadiem Makarim Ditolak. Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah dan Prosedura

Selain hukuman di balik jeruji besi, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. 

Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Gelar Perkara Nadiem di Istana, Kejagung Santai: Proses Hukum Jalan Terus

Dalam menjatuhkan tuntutan, lanjut Jaksa, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Adapun hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.597.888.662.719,74," tegas Jaksa.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Peran Nadiem Makarim dan 4 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Chromebook

Dalam keterangan yang disampaikan, kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770 Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem dinilai tidak pernah dihukum.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#penjara #Nadiem Makarim jadi tersangka #kasus korupsi #nadiem makarim #korupsi