JP Radar Kediri – Informasi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang paling dinanti menjelang pertengahan tahun 2026. Banyak calon pensiunan dan keluarga ASN yang mulai mencari kepastian mengenai regulasi terbaru serta jadwal pencairan hak mereka untuk periode Mei 2026.
Hingga memasuki bulan Mei, Pemerintah memastikan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang ada. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, hingga kepastian jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Baca Juga: 55 Triliun Disiapkan! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2026, Intip Besaran dan Komponennya
Dasar Hukum dan Besaran Gaji Mei 2026
Meski terdapat kabar mengenai wacana kenaikan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru untuk merombak angka dasar pensiun. Gaji pensiunan PNS untuk bulan Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran nominal yang diterima para purna bakti sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat. Secara berkala, PT Taspen (Persero) menyalurkan dana tersebut setiap tanggal 1.
Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Untuk golongan IV dengan masa kerja maksimal, nominal yang diterima dapat mencapai hampir Rp5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Daftar Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok
Selain mendapatkan gaji pokok (gapok), para pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan untuk menjaga kesejahteraan di masa tua, di antaranya:
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (sesuai ketentuan yang berlaku).
Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya
Pencairan Tetap Tepat Waktu Meski Hari Libur
Menariknya, meskipun tanggal 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional, PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan. Melalui informasi resmi di kanal digitalnya, PT Taspen menegaskan bahwa distribusi gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1 di awal bulan.
Menepis Simpang Siur Kenaikan Gaji Pensiun
Banyak spekulasi beredar mengenai kenaikan gaji pensiun menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji bagi ASN aktif tidak secara otomatis menaikkan gaji pensiunan secara bersamaan.
Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian atau rapel gaji bagi pensiunan untuk tahun 2026. Kenaikan signifikan terakhir tetap pada angka 12% yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya
Kabar Gembira: Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026
Terkait gaji ke-13, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum pemberian tunjangan tambahan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, jika karena kendala teknis atau administratif belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah menjamin pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni dalam tahun anggaran berjalan.
Dengan skema yang tetap stabil, diharapkan para pensiunan dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik sembari menunggu pengumuman resmi pemerintah jika terdapat penyesuaian regulasi di masa mendatang.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil