JP Radar Kediri – Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran telah disiapkan untuk dibayarkan tepat waktu.
"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti," ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya
Langkah ini diambil pemerintah bukan sekadar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional pada kuartal II-2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk Gaji ke-13 tahun ini.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum target pertumbuhan 2026 sebesar 5,4 persen. Gaji ke-13 menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global," kata Airlangga.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
PNS & CPNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI & Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan & Penerima Pensiun
Pegawai Non-ASN di embaga nonstruktural (dengan kriteria tertentu).
Catatan Khusus PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
PNS & CPNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI & Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan & Penerima Pensiun
Pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural (dengan kriteria tertentu).
Catatan Khusus PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima Gaji ke-13.
Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya
Rincian Besaran dan Komponen
Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan iuran. Berikut adalah rincian komponen yang diterima:
2. Sumber APBN (ASN Pusat, TNI, Polri)
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sumber APBD (ASN Daerah)
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tambahan Penghasilan (Tunjangan Profesi) maksimal satu bulan, menyesuaikan kapasitas tiap daerah.
Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 untuk PPPK Dipastikan Cair, Jadwal Masuk Rekening SUdah Dibocorkan
Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga mengatur standar upah bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:
Pimpinan (Ketua): Rp31,4 Juta
Pejabat Eselon I: Rp24,8 Juta
Staf Non-ASN (S1/D-IV): Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta (tergantung masa kerja).
Staf Non-ASN (SMA/D-I): Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil