Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

55 Triliun Disiapkan! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2026, Intip Besaran dan Komponennya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:31 WIB
PMK No. 13 Tahun 2026
PMK No. 13 Tahun 2026

JP Radar Kediri – Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran telah disiapkan untuk dibayarkan tepat waktu. 

"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti," ujarnya kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya

Langkah ini diambil pemerintah bukan sekadar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional pada kuartal II-2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk Gaji ke-13 tahun ini.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum target pertumbuhan 2026 sebesar 5,4 persen. Gaji ke-13 menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global," kata Airlangga.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan regulasi terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:

PNS & CPNS

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Prajurit TNI & Anggota Polri

Pejabat Negara

Pensiunan & Penerima Pensiun

Pegawai Non-ASN di embaga nonstruktural (dengan kriteria tertentu).

Catatan Khusus PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima Gaji ke-13.

 Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan regulasi terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:

PNS & CPNS

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Prajurit TNI & Anggota Polri

Pejabat Negara

Pensiunan & Penerima Pensiun

Pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural (dengan kriteria tertentu).

Catatan Khusus PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima Gaji ke-13.

 Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya

Rincian Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan iuran. Berikut adalah rincian komponen yang diterima:

2.     Sumber APBN (ASN Pusat, TNI, Polri)

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sumber APBD (ASN Daerah)

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tambahan Penghasilan (Tunjangan Profesi) maksimal satu bulan, menyesuaikan kapasitas tiap daerah.

 Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 untuk PPPK Dipastikan Cair, Jadwal Masuk Rekening SUdah Dibocorkan

Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga mengatur standar upah bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural:

Pimpinan (Ketua): Rp31,4 Juta

Pejabat Eselon I: Rp24,8 Juta

Staf Non-ASN (S1/D-IV): Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta (tergantung masa kerja).

Staf Non-ASN (SMA/D-I): Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji ke 13 #gaji 13