Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TPG Bisa Berhenti Cair Karena Ini! Simak Penjelasannya Berdasarkan Pasal 16 Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)

JP Radar Kediri – Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang menjadi hak yang sangat dinanti setiap bulannya, namun Bapak/Ibu Guru perlu memahami bahwa tunjangan ini tidak bersifat permanen. Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang secara hukum dapat membuat pemerintah resmi menghentikan penyaluran dana sertifikasi tersebut.

Hal ini telah diatur secara rinci dalam BAB VI Pasal 15 dan 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 bagi guru ASN. Aturan tersebut menegaskan bahwa tunjangan ditetapkan setiap tahun anggaran dan bisa dihentikan jika Bapak/Ibu Guru mengalami kondisi tertentu.

Baca Juga: TPG Mei Belum Valid Karena Kurang Jam? Ini Daftar Tugas Tambahan Penyelamat Sesuai Aturan Baru

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, hingga Tamsil akan dihentikan apabila Bapak/Ibu Guru ASN Daerah (ASND) memenuhi kriteria berikut:

Meninggal Dunia: Penyaluran tunjangan akan otomatis terhenti mengikuti status kepegawaian terakhir Bapak/Ibu Guru.

Batas Usia Pensiun: Hak atas tunjangan profesi sebagai guru aktif akan berakhir saat Bapak/Ibu Guru memasuki masa purnatugas.

Mengundurkan Diri: Keputusan untuk mundur dari status ASN atas permintaan sendiri secara otomatis menghapus hak atas tunjangan ini.

Dipidana Penjara: Tunjangan akan distop jika terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menjatuhkan hukuman penjara.

Tugas Belajar: Bapak/Ibu Guru yang sedang tugas belajar tidak lagi memenuhi syarat beban kerja tatap muka sehingga tunjangan dihentikan sementara.

tpgBaca Juga: TPG Mei Belum Valid Karena Kurang Jam? Ini Daftar Tugas Tambahan Penyelamat Sesuai Aturan Baru

Sesuai Pasal 16 ayat (2), penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya setelah kondisi di atas terpenuhi. Sebagai contoh, jika Bapak/Ibu Guru pensiun pada bulan April, maka TPG terakhir dibayarkan untuk bulan April dan resmi berhenti mulai bulan Mei.

Ketepatan waktu penghentian ini sangat bergantung pada kecepatan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik dan pelaporan ke Dinas Pendidikan. Keterlambatan pelaporan status berisiko menyebabkan kelebihan bayar yang nantinya wajib Bapak/Ibu Guru kembalikan ke kas negara demi menjaga integritas penyaluran dana.

Bapak/Ibu Guru diharapkan untuk selalu tertib administrasi dan memantau status keaktifan di portal Info GTK secara berkala. Segera konsultasikan dengan Operator Sekolah jika ada perubahan status kepegawaian agar tidak muncul kendala administratif atau hukum di kemudian hari.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg berhenti cair #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru