Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira! TPG Non-ASN Mei 2026 Segera Cair Langsung dari Puslapdik, Cek Syarat Terbarunya

Arlintang Sekar Phambayun • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)

JP Radar Kediri – Angin segar berembus bagi guru non-ASN di Kediri yang menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026. Berdasarkan kebijakan terbaru, penyaluran TPG kini dilakukan setiap bulan dengan tahapan yang lebih jelas, mulai dari pembaruan data hingga pencairan ke rekening guru. 

Perubahan ini membuat para guru perlu lebih cermat memantau status data di Dapodik dan Info GTK agar proses pencairan tidak tertunda. Sebab, keterlambatan pada satu tahap saja dapat berdampak pada mundurnya jadwal penyaluran tunjangan. 

Puslapdik Kemendikdasmen menyebut penyaluran TPG guru non-ASN mulai dilakukan per bulan sejak Januari 2026. Mekanismenya tidak lagi per triwulan seperti sebelumnya, melainkan mengikuti alur verifikasi data bulanan yang sudah ditentukan. 

Dalam skema itu, pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data paling lambat tanggal 13, lalu Puslapdik menetapkan penerima tunjangan dengan penerbitan SKTP paling lambat tanggal 15. 

Baca Juga: TPG Mei Belum Valid Karena Kurang Jam? Ini Daftar Tugas Tambahan Penyelamat Sesuai Aturan Baru

 Jadwal penting Mei 2026

Bagi guru yang menunggu pencairan TPG Mei 2026, ada beberapa batas waktu penting yang perlu diperhatikan. Jika data belum diperbarui atau belum valid sebelum tenggat, proses pencairan berpotensi tertunda. 

Berikut jadwal umumnya:

Jadwal ini penting karena proses penyaluran TPG guru non-ASN dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali Desember yang menyesuaikan akhir tahun anggaran. 

Sementara untuk besaran tunjangan, guru non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan menerima TPG setara gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan berdasarkan keterangan resmi Puslapdik. 

Baca Juga: Hati-hati, TPG Bisa Diminta Kembali! Ini Aturan Pengembalian yang Harus Diketahui Guru

Puslapdik menegaskan bahwa agar penyaluran berjalan lancar, guru perlu memastikan data di Dapodik benar dan terbaru. Data yang wajib diperbarui mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. 

Selain itu, status rekening guru juga harus aktif dan sesuai. Jika ada kesalahan pada data rekening, beban mengajar, atau status kepegawaian, proses pencairan bisa tertahan meski SKTP sudah terbit. 

Melalui skema baru yang lebih rutin, guru non-ASN kini punya kepastian jadwal yang lebih jelas untuk menunggu TPG tiap bulan. Namun, kepastian itu tetap bergantung pada validitas data dan disiplin mengikuti timeline yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Bagi guru di Kediri, kunci utamanya adalah jangan menunggu dana terlambat baru mengecek status. Begitu tanggal 10 lewat, data yang belum diperbarui bisa langsung berdampak ke proses validasi dan pencairan bulan itu juga. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg mei #Tunjangan guru Non ASN #TPG NON ASN #tpg #tunjangan profesi guru