JP Radar Kediri – Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi sorotan, terlebih Presiden Prabowo Subianto memberikan "lampu hijau" melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Banyak spekulasi menyebut bahwa tertundanya kenaikan gaji disebabkan oleh kas negara yang menipis. Namun, data menunjukkan fakta sebaliknya. Hingga Maret 2026, kondisi finansial Indonesia tergolong stabil.
Defisit APBN tercatat hanya sebesar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah batas aman. Selain itu, pemerintah masih memegang Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai lebih dari Rp423 triliun. Ruang fiskal ini sebenarnya sangat mencukupi untuk mendanai penyesuaian kesejahteraan ASN.
Hambatan terbesar saat ini bukanlah uang, melainkan regulasi teknis. Secara administratif, kenaikan gaji memang telah disinggung dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Namun, Perpres tersebut hanyalah dasar kebijakan umum.
Baca Juga: Intip Lagi Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Regulasi yang Berlaku Saat Ini
Untuk mengubah sistem penggajian di bank atau kantor bayar, pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis (juknis). Tanpa adanya PP tersebut, skema gaji masih wajib merujuk pada aturan lama:
PP Nomor 5 Tahun 2024 (Untuk PNS aktif).
PP Nomor 8 Tahun 2024 (Untuk Pensiunan).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN bukan perkara sederhana. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terhadap surat resmi dari Kementerian PANRB.
Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya
"Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi," ujar Luky.
Pemerintah juga tengah menyeimbangkan pengeluaran untuk program prioritas lainnya, seperti:
-Program Makan Bergizi Gratis: Menyerap dana lebih dari Rp70 triliun.
-Proyek Infrastruktur Strategis.
-Peningkatan Perlindungan Sosial.
Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Nasib Gaji PPPK Usai Pertemuan Menkeu Purbaya, Kementerian PANRB dan Mendagri
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.
Simka 4 Pasal Utama Perpres No. 79 Tahun 2025:
Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.
Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Begini Kata Airlangga Hartarto
Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.
Hanya saja, komponen kesejahteraan aparatur negara dalam hal ini ASN termasuk pada program prioritas nasional yang disebut pada pasal 2.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: PP 8/2024: Gaji Pensiunan PNS 2026 Tertinggi Diperkirakan Dapat Rp6.373.200
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil