Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib Gaji PPPK Usai Pertemuan Menkeu Purbaya, Kementerian PANRB dan Mendagri

Shinta Nurma Ababil • Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB
Ribuan pegawai honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu
Ribuan pegawai honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu

JP Radar Kediri – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. 

Melalui kesepakatan tiga menteri, ketentuan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD, dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 untuk PPPK Dipastikan Cair, Jadwal Masuk Rekening SUdah Dibocorkan

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI pada 31 Maret 2026. Fokus utamanya adalah menyikapi Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini melalui siaran pers, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyadari adanya keresahan di tingkat daerah. Beberapa kepala daerah sempat khawatir melanggar aturan hingga berencana menghentikan kontrak PPPK demi memenuhi target rasio belanja pegawai.

Sebagai solusi, masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% tersebut akan diperpanjang dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang APBN.

"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi jika belanja pegawainya masih di atas 30%," tegas Tito.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai yang tinggi, Pemerintah Pusat tidak akan tinggal diam. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Mendagri Tito Karnavian telah merancang skema bantuan:

Penyelarasan UU APBN: Instrumen UU APBN akan memberikan kepastian hukum bagi daerah dan jaminan kerja bagi PPPK.

Backup Program Pembangunan: Kementerian dan Lembaga pusat akan mengambil alih pelaksanaan program pembangunan di daerah yang fiskalnya tersedot belanja pegawai, sehingga pelayanan publik tetap optimal.

Baca Juga: Aturan PP 9/2026, Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2026 Resmi Cair; Jadwal, Rincian Nominalnya

Rekrutmen Terkalibrasi: Kebijakan rekrutmen ASN ke depan akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Sebagai tindak lanjut jangka pendek, ketiga kementerian (PANRB, Kemendagri, dan Kemenkeu) akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas kerja PPPK tetap terjaga dan pemerintah daerah dapat fokus pada pelayanan masyarakat tanpa dibayangi ketakutan akan sanksi administratif akibat rasio belanja pegawai.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pppk #asn #gaji #gaji asn #gaji pppk