SURABAYA, JP Radar Kediri - Polda Jawa Timur kemarin (11/5) mengungkap kasus penipuan modus segitiga yang didalangi oleh sebelas tersangka dengan keuntungan mencapai Rp 5 sampai 7 miliar per bulan. Para tersangka yaitu, DS, RI, YD, dan DN, MJ, AN, dan BD, AF, SH, AD, dan WY. Para tersangka menawarkan jual beli mobil fiktif dengan harga murah untuk mengelabui para korban.
Dirressiber Polda Jatim Kombespol Bimo Ariyanto mengatakan, kasus penipuan online bermula dari salah seorang korban di Taman, Sidoarjo, pada 15 Februari lalu. Korban tertarik dengan tawaran mobil Toyota Innova melalui Facebook yang dibanderol murah seharga Rp 350 juta. Namun setelah harga disepakati dan uang diangsur para pelaku justru menghilang dan memblokir nomor korban.
Baca Juga: Soal Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan, Awas Penipuan!
Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengusutan dan diamankan empat orang tersangka di Kediri. Keempat tersangka DS, RI, YD, dan DN, bertugas untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan penampungan dana penipuan online. ”Untuk modus operandinya pelaku tugasnya mencari rekening dengan cara mengumpulkan warga. Selanjutnya diberikan bonus berupa satu liter minyak goreng,” papar Bimo, kemarin.
Puluhan rekening yang telah didapatkan lantas disetorkan kepada komplotan Batam. Dari Batam, Polda Jatim kembali mengamankan tiga tersangka yaitu, MJ, AN, dan BD. Para tersangka di Batam bertugas untuk mengelola rekening dan melakukan penipuan online.
Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Sedangkan otak operasional dari seluruh jaringan tersebut berlokasi di Samarinda. Otak utama yaitu, AF, berperan untuk merekrut dan menghubungkan para pelaku. Selain AF, pihak kepolisian turut mengamankan SH, AD, dan YW. Komplotan di Samarinda bertugas untuk mengelola rekening dan mencairkan uang hasil dari penipuan online.
Modusnya para pelaku mencari bahan-bahan berupa mobil dari situs marketplace untuk kemudian diunggah di Facebook. ”Mereka memposting ulang dengan harga yang lebih jauh daripada standarnya. Akhirnya masyarakat tergiur dan menghubungi nomor yang sudah diposting di media sosial tersebut,” papar eksnya.
Dari tangan para tersangka disita dua bundel rekening bank, 38 unit HP, 1 mobil Toyota Rush, 1 mobil Toyota Fortuner, dan 1 motor Kawasaki Ninja. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 492 KUHP. ”Sudah melaksanakan aksinya sejak November 2025. Keuntungannya Rp 5 sampai 7 miliar per bulan,” tegas Bimo. (leh)
Editor : Shinta Nurma Ababil