JP Radar Kediri – Kepastian pencairan gaji ke-13 Pensiunan PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang masuk didalamnya aturan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan pasal tersebut.
Meskipun tanggal pasti pencairan per daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, para pensiunan diperkirakan akan mulai menerima dana tersebut di rekening masing-masing pada awal atau pertengahan Juni, selaras dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini diberikan sebesar satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Aturan besaran ini mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, untuk nominal pensiun pokoknya sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Baca Juga: 3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026, Nominal yang Cair Sesuai Regulasi PP 8/2024
Ringkasan Jadwal & Sistem Pembayaran
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah ringkasan poin penting terkait bantuan tambahan ini:
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Waktu Pencairan: Paling cepat Juni 2026.
Penerima: Seluruh Pensiunan dan Penerima Pensiun ASN.
Sistem: Dibayarkan satu kali secara penuh tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan keluarga di pertengahan tahun 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil