Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 10 Mei 2026 | 16:13 WIB
Gaji ke-13 pensiunan PNS.
Gaji ke-13 pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Kepastian pencairan gaji ke-13 Pensiunan PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang masuk didalamnya aturan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan pasal tersebut.

Meskipun tanggal pasti pencairan per daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, para pensiunan diperkirakan akan mulai menerima dana tersebut di rekening masing-masing pada awal atau pertengahan Juni, selaras dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini diberikan sebesar satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Aturan besaran ini mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, untuk nominal pensiun pokoknya sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Baca Juga: 3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026, Nominal yang Cair Sesuai Regulasi PP 8/2024

Ringkasan Jadwal & Sistem Pembayaran

Untuk memudahkan Anda, berikut adalah ringkasan poin penting terkait bantuan tambahan ini:

Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Waktu Pencairan: Paling cepat Juni 2026.

Penerima: Seluruh Pensiunan dan Penerima Pensiun ASN.

Sistem: Dibayarkan satu kali secara penuh tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan keluarga di pertengahan tahun 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan pns #pensiunan #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS