JP Radar Kediri - Pemerintah berkomitmen menyakurkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1.
Adapun mekanisme penetapan kompensasi PNS berbeda dengan sektor swasta.
Hal ini lantaran skema nominal gaji PNS diatur secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat.
Yang mana besaran nominal yang diterima murni diklasifikasikan berdasarkan hierarki golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti
Di tahun ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru terkait penyesuaian struktur gaji bagi PNS.
Sehingga ditarik kesimpulan bahwa skema penggajian yang berlaku masih sepenuhnya merujuk pada aturan tahun sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, besaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan lainnya, seperti:
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
-Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan
Daftar lengkap gaji PNS
Berikut rincian lengkap gaji PNS sesuai dengan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800