Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:54 WIB
Menteri Keuangan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya

JP Radar Kediri - Gaji ke-13 2026 kembali dicairkan Pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya, menurut Airlangga, sekitar Rp55 triliun.

Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Golongan Penerima Gaji Ke-13 2026, Pensiunan PNS Bisa Dapat Doubel dengan Catatan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. 

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN 2026: Jadwal dan Aturan Sesuai PP 9/2026 dan PMK 13/2026

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. 

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut.

Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan diprediksi mulai mengalir ke rekening penerima pada awal Juni. Namun, pemerintah juga memberikan ruang bagi instansi yang memiliki kendala administratif untuk menyalurkannya setelah bulan Juni.

 Baca Juga: Aturan PP 9/2026, Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2026 Resmi Cair; Jadwal, Rincian Nominalnya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawainya. Berdasarkan aturan terbaru, kategori penerima meliputi:

Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta mantan pejabat negara.

Penerima Pensiun: Janda, duda, atau anak yang merupakan ahli waris sah penerima pensiun.

Penerima Tunjangan: Veteran dan penerima penghargaan negara tertentu.

Catatan: Pegawai swasta tidak termasuk dalam daftar ini karena tunjangan ini bersumber dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

Instansi Pusat (APBN): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

Instansi Daerah (APBD): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin atau TPP, mereka akan mendapatkan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Pemerintah juga mengatur batas maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Pendidikan S1/D4 Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3 Sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pimpinan Lembaga (Ketua/Kepala): Maksimal Rp31.474.800

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Menkeu Purbaya #gaji ke 13 2026 #pencairan gaji ke 13 2026 #gaji ke 13