JP Radar Kediri – Pemerintah resmi menetapkan regulasi terbaru terkait penyaluran tunjangan tahunan bagi aparatur negara.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN serta stimulus ekonomi nasional.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026.
"Gaji ASN ke-13 diharapkan bisa diberikan di bulan Juni. Ini menjadi salah satu penopang daya beli masyarakat di kuartal II," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Dekat Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Mataram Siapkan Rp20 Miliar
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP No. 9/2026, gaji ketiga belas dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pemilihan waktu ini sengaja dilakukan agar bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan keluarga ASN.
Namun, jika terdapat kendala teknis, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Sesuai Pasal 2 dan 3 dalam regulasi terbaru, penerima manfaat hanya diperuntukkan bagi pihak yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Berikut kategorinya:
Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan: Eks PNS, TNI, Polri, dan Mantan Pejabat Negara.
Penerima Pensiun: Ahli waris sah (janda/duda atau anak) dari pensiunan.
Penerima Tunjangan: Warga negara penerima penghargaan negara, seperti Veteran.
Penting: Pegawai swasta tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 karena tunjangan ini dikhususkan untuk aparatur negara.
Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Komponen dan Besaran Nominal
Besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Kabar baiknya, dana ini akan diterima secara penuh tanpa potongan iuran.
Rincian Komponen:
Instansi Pusat (APBN): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Instansi Daerah (APBD): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta Tambahan Penghasilan (TPP) maksimal satu bulan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Guru & Dosen: Bagi yang tidak menerima tukin, akan diberikan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
CPNS: Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat lainnya.
Dalam aturan tersebut, tertera pemerima gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sementara komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu, 19 April 2026.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan, yakni Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026 Cair Mulai Bulan Depan
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan menerima nominal yang bervariasi. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, besaran yang diterima berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sementara lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung masa kerja.
Berikut adalah contoh besaran maksimal Gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Untuk pensiunan, besaran Gaji ke-13 juga bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Besaran ini dapat mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jabatan dan masa kerja penerima.
Editor : Shinta Nurma Ababil