Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hati-hati, TPG Bisa Diminta Kembali! Ini Aturan Pengembalian yang Harus Diketahui Guru

Arlintang Sekar Phambayun • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (Pinterest)

JP Radar Kediri – Transparansi dalam penyaluran tunjangan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) kini semakin diperketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga mekanisme pengembalian dana jika ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

Kewajiban Pengembalian Tunjangan

Sesuai dengan Pasal 20, Guru ASND diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan apabila ditemukan bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan menteri ini.

Dana yang sudah terlanjur masuk ke rekening guru tersebut harus dikembalikan oleh guru yang bersangkutan ke rekening kas umum daerah. Hal ini berlaku bagi seluruh jenis tunjangan yang masuk dalam ruang lingkup peraturan ini.

Baca Juga: Info Nominal TPG Mei 2026: Rincian Besaran Sertifikasi Guru ASN Golongan I-IV, Cair Setara Gaji Pokok Terbaru

Penyebab dan Perhitungan Pengembalian

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan guru agar terhindar dari kewajiban pengembalian dana:

Ketidaksesuaian Administrasi dan Data: Pengembalian dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara bukti administrasi, data pada sistem, maupun fakta di lapangan.

Perhitungan Kumulatif: Pengembalian tunjangan dihitung secara kumulatif terhitung sejak terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

Tanggung Jawab Mutlak: Guru ASND memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diperbarui dalam sistem, sehingga kekeliruan input data yang berujung pada kelebihan bayar tetap menjadi beban guru untuk dikembalikan.

Sistem Monitoring dan Penyesuaian

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Jika terdapat perubahan data kepegawaian yang menyebabkan perubahan nominal gaji pokok, maka akan dilakukan penyesuaian pembayaran melalui aplikasi pengelolaan tunjangan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG Mei 2026, Segera Sinkronisasi Dapodik Sebelum Tanggal Ini!

Langkah ini diambil demi mewujudkan prinsip pengelolaan dana yang tertib, akuntabel, dan patut. Guru dihimbau untuk selalu memvalidasi data kepegawaiannya agar hak yang diterima benar-benar sah secara hukum.

Pastikan seluruh bukti administrasi dan beban kerja bapak dan ibu guru telah memenuhi syarat administratif untuk menghindari mekanisme pengembalian dana ke rekening kas umum daerah di masa mendatang.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg mei #pengembalian tpg #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru