JP Radar Kediri – Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pemberian Gaji ke-13 2026 bagi aparatur negara. Misalnya Kota Mataram di provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menyiapkan anggaran Rp20 miliar.
Kepastian pencairan gaji ke-13 tertuang dalam payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026.
Penerima manfaat Gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum luas aparatur negara, di antaranya:
Aparatur Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, pensiunan.
Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Bagi pegawai Non-ASN, pemerintah tetap memberikan hak Gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal satu tahun secara penuh, memiliki perjanjian kerja yang sah, atau ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Khusus untuk PPPK, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Namun, bagi PPPK yang belum genap bekerja satu bulan kalender, dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai sekaligus upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni
Berdasarkan Pasal 15 PP No. 9 Tahun 2026, jadwal pencairan Gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum dirilis secara serentak, pola pencairan biasanya mengikuti tren tahun sebelumnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025, pencairan sudah mulai mengalir ke rekening penerima sejak tanggal 2 Juni. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Komponen dan Rincian Nominal Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan sebelumnya yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Berikut adalah rincian nominal maksimal untuk beberapa kategori (Pimpinan Lembaga Non-Struktural dan Pegawai Non-ASN):
1. Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural:
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Masa Kerja <10 s.d 20 Tahun):
SD/SMP Sederajat: Rp 4.285.200 – Rp 5.052.600
SMA/D1 Sederajat: Rp 4.907.700 – Rp 5.861.500
D2/D3 Sederajat: Rp 5.488.500 – Rp 6.524.200
S1/D4 Sederajat: Rp 6.591.000 – Rp 7.825.800
S2/S3 Sederajat: Rp 7.764.100 – Rp 9.050.500
Penutup
Pemerintah berharap penyaluran Gaji ke-13 ini dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak di pertengahan tahun. Para pegawai diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing guna memastikan waktu masuknya dana ke rekening.
Editor : Shinta Nurma Ababil