Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Shinta Nurma Ababil • Senin, 4 Mei 2026 | 15:05 WIB
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026

JP Radar Kediri – Sebentar lagi gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 segera dicairkan. Stimulus ini dirancang sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para aparatur negara, sekaligus untuk membantu kebutuhan finansial di pertengahan tahun.

Di tahun ini, ketentuan pencairan gaji ke-13 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Meski begitu, aturan dalam PP tersebut memberikan gambaran jelas mengenai waktu paling cepat pencairannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026 Cair Mulai Bulan Depan

Dalam Pasal 15 poin 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Dengan demikian, para pensiunan dapat mulai mengantisipasi penerimaan tambahan penghasilan ini pada pertengahan tahun.

Namun, sangat memungkinkan adanya penundaan waktu pencairan alias terlambat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 poin 2 yang menegaskan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2026 apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan keterlambatan.

Jaminan ini memberikan kepastian bagi para penerima pensiun agar tidak perlu khawatir terkait penyaluran dana tersebut.

Terkait besaran gaji ke-13, pemerintah menetapkan bahwa jumlah yang diterima pensiunan adalah sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Artinya, total yang dibayarkan setara dengan gaji pensiun reguler yang biasa diterima setiap bulan.

Baca Juga: Update Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Bulan Mei: Awal Pencairan di Bulan Juni?

Komponen ini meliputi pensiun pokok dan tunjangan melekat sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kebijakan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Meski jadwal pencairan pastinya masih menunggu pengumuman resmi, aturan yang tertuang dalam PP 9/2026 memberikan kepastian bahwa dana tersebut akan tetap tersalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan memahami ketentuan ini, para pensiunan dapat lebih siap dalam mengelola keuangan mereka menjelang pertengahan tahun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS per 1 Mei 2026: Jadwal dan Nominal Gaji ke-13 Bikin Sumringah

Besaran pensiun pokok sendiri telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengelompokkan besarannya berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #aturan #PP 9 tahun 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13