JP Radar Kediri – Gaji pokok atau gapok yang diterima para pensiunan PNS di bulan Mei 2026 ini tengah jadi perbincangan disamping kabar kenaikan gaji.
Dalam penyalurannya, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusinya dana pensiun melakukan pencairan secara rutin setiap bulannya.
Melansir akun Instagram resmi @taspen, gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap tanggal 1. Meski bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran tetap dilakukan sesuai jadwal tersebut.
Sehingga di bulan ini, tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dengan demikian, gaji pensiunan PNS bulan Mei 2026 tetap dibayarkan pada tanggal 1.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen
Perlu diketahui, kabar kenaikan gaji pensiunan mencuat seiring dengan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah disahkan pada Juni 2025 lalu.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para ASN, sekaligus memunculkan harapan adanya penyesuaian bagi pensiunan. Meski demikian, kenaikan gaji PNS tidak serta-merta diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan.
Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji dan tunjangan pensiun. Informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Soal Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan, Awas Penipuan!
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Untuk pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026, hingga saat ini pemerintah belum merilis informasi resmi mengenai tanggal pastinya. Namun, pembayaran gaji ke-13 tersebut dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya akan dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Baca Juga: Update Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Bulan Mei: Awal Pencairan di Bulan Juni?
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil