Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan, Awas Penipuan!

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 3 Mei 2026 | 09:55 WIB
 Taspen buka suara terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS
Taspen buka suara terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Disamping maraknya kabar kenaikan gaji tiap awal bulan, menarik spekulasi pegawai dan munculnya harapan akan penambahan Gapok tiap bulannya.

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen menepis isu terkait adanya kenaikan gaji maupun pencairan dana rapel bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Melalui akun media sosial resmi X @taspen, ditegaskan perusahaan senantiasa tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Update Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Bulan Mei: Awal Pencairan di Bulan Juni?

Namun perlu dipahami, hingga saat ini, tidak ada dasar hukum atau Peraturan Pemerintah terbaru yang menginstruksikan kenaikan gaji atau pembayaran rapel seperti yang terlanjur viral diperbincangkan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan rapel gaji penisunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu. 

Dengan demkian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menyikapi derasnya arus informasi tak berdasar ini Taspen mengimbau para pensiunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak penipuan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memverifikasi setiap kabar melalui saluran resmi atau situs perusahaan Taspen.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, PT Taspen Tegaskan Regulasi dan Nominal yang Dicairkan

Meski demikian, pencairan hak para pensiunan tiap bupannya tetap ditransfer secara rutin pada tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini berlaku seskipun bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.

Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. 

Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:

Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, negara menjamin pemberian gaji seumur hidup bagi PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di usia 58 tahun, kecuali bagi pemangku jabatan fungsional tertentu yang memiliki aturan BUP berbeda.

Proses pencairan dana pensiun tidak hanya terbatas melalui PT Taspen dan bank mitra. Para pensiunan dapat menarik dananya melalui Kantor Pos atau mencairkannya di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.

Khusus bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit, tersedia layanan pengantaran ke rumah di mana petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana secara langsung ke kediaman penerima.

Pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah insentif yang mencakup Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji ke-13.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #taspen #gaji pensiunan PNS 2026