JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 menjadi momen yang dinantikan setiap tahunnya oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Stimulus tambahan selain Tunjangan Hari Raya (THR), itu rutin disalurkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi para pegawai, sekaligus membantu menjaga daya beli mereka di tengah berbagai kebutuhan yang terus berjalan.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, PT Taspen Tegaskan Regulasi dan Nominal yang Dicairkan
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan haknya, termasuk tambahan penghasilan dalam bentuk gaji ke-13.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara aktif, tetapi juga mencakup para pensiunan. Adapun kelompok penerima meliputi:
Pensiunan PNS
Purnawirawan TNI
Pensiunan anggota Polri
Pensiunan pejabat negara
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Resmi Sesuai PP 8/2024, Tertinggi Dapat Rp4.957.008
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan. Meski demikian, regulasi telah memberikan gambaran waktu pembayaran.
Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Artinya, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan tersebut.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026."
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS per 1 Mei 2026: Jadwal dan Nominal Gaji ke-13 Bikin Sumringah
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada 2025 misalnya, pembayaran sudah mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni. Hal ini membuka kemungkinan bahwa jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dari data tersebut, gaji ke-13 pensiunan diperkirakan berada pada kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta. Jumlah ini belum termasuk tambahan komponen lain yang mungkin ikut dibayarkan.
Editor : Shinta Nurma Ababil