JP Radar Kediri - Di bulan Mei 2026, nominal gaji PNS secara resmi masih menganut PP 5/2024. Perubahan terakhir soal kenaikan sebesar 8% pada 1 Januari 2024.
Disamping kabar kenaikan gaji, faktanya hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji PNS hingga pensiunan.
Terkait usulan kenaikan gaji, Menkeu Purbaya yang bakal memberikan keputusan menaikkan gaji PNS 2026 usai mengkaji di kuartal 1.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar dia.
Pemerintah kemungkinan akan memberikan keputusannya dibbulan April atau di kuartal 2.
Disamping itu, hal ini diperkuat dengan kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi mimpi indah bagi para ASN. Namun kenaikan gaji di tahun 2026 belum diumumkan regulasi terbarunya.
Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga PT TASPEN Ingatkan Waspada Penipuan Catut Nama Lembaga
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Belum Cair? Taspen Ingatkan Autentikasi Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu.
Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.
Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil