Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS per 1 Mei 2026: Jadwal dan Nominal Gaji ke-13 Bikin Sumringah

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 1 Mei 2026 | 08:05 WIB
gaji pensiunan PNS 2026
gaji pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri – Setiap awal bulan per 1 Mei 2026 gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan. Adapun regulasinya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur soal besaran gaji yang masih berlaku saat ini.

Saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ketentuan tersebut. Untuk besarannya, pensiunan PNS golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi bisa mencapai Rp4,9 juta.

Tak hanya gaji bulanan, Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun 2026. Pemberian gaji tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Kabar Baru Gaji PNS dan Pensiunan Mei 2026! Nominalnya Ditegaskan Taspen Dapat Segini

Aturan pemberian gaji ke-13 dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, hingga pejabat negara. Berikut jadwal pencairan hingga estimasi nominalnya.

Terkait jadwal pencairannya, dalam Pasal 15 disebutkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Penerima akan mendapatkan jumlah yang utuh dan tidak ada potongan iuran atau lainnya. Namun, bisa saja dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Intip Nominal Gaji Ke-13 ASN, PNS, Pensiunan 2026

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapat lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit

Gaji pensiunan PNS

Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:

Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Cara mencairkan gaji pensiunan PNS

Telah diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 tentang gaji pensiunan PNS yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu usia 58 tahun (kecuali bagi pensiunan yang menduduki jabatan fungsional tertentu). Negara akan memberikan gaji pensiun seumur hidup selama masih memenuhi syarat.

Pencarian gaji akan cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra melalui berbagai kanal:

1. Melalui Kantor Pos

Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen diantaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu Taspen.

Kartu Keluarga (KK).

SK Pensiun.

Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit

2. Melalui minimarket

Gaji pensiunan juga dapat melakukan pencairan dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.

3. Layanan home visit

Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pensiunan 2026 #Gaji Pensiunan #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 2026