Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira Guru Non-ASN! TPG April 2026 Cair Rp 2 Juta, Simak Syarat Mutlak agar Dana Tetap Lancar

Arlintang Sekar Phambayun • Kamis, 30 April 2026 | 16:08 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN (AI Generated)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN (AI Generated)

JP Radar Kediri – Memasuki pengujung April 2026, kepastian mengenai nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-ASN menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik honorer dan swasta di Kediri.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, bapak dan ibu guru Non-ASN yang telah bersertifikasi kini berhak menerima tunjangan sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.

Agar nominal tersebut tetap cair secara konsisten dan tidak mengalami kendala di periode mendatang, ada beberapa syarat administrasi mutlak yang harus diperhatikan:

1. Nominal Stabil bagi Non-Inpassing

Bagi bapak dan ibu guru yang belum memiliki SK Inpassing, nominal Rp 2.000.000 merupakan standar baru yang ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.

Sementara bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan akan tetap menyesuaikan dengan kesetaraan gaji pokok ASN yang tertera dalam SK tersebut.

Baca Juga: Update Pencairan TPG April 2026: Intip Nominal Tunjangan Sertifikasi Terbaru bagi Guru ASN, PPPK, hingga Honorer

2. Menjaga Keaktifan NUPTK dan Dapodik

Status keaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi kunci utama. Pastikan data bapak dan ibu di Dapodik selalu dalam kondisi mutakhir, terutama mengenai beban mengajar minimal tatap muka.

Jika jam mengajar di sekolah induk kurang, bapak dan ibu bisa memanfaatkan tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina ekstrakurikuler yang bernilai 2 jam tatap muka sesuai aturan ekuivalensi terbaru.

3. Pantau Linimasa Validasi

Bapak dan ibu guru Non-ASN juga wajib mengikuti linimasa penyaluran bulanan agar tidak tertinggal:

Baca Juga: TPG Aman Meski Jam Mengajar Kurang, Cek Daftar Tugas Tambahan yang Bisa Membantu Guru

4. Verifikasi Rekening Bank

Sering kali kendala "gagal cair" bukan karena data mengajar, melainkan karena rekening bank yang sudah tidak aktif atau terblokir. Pastikan rekening yang terdaftar di Info GTK adalah rekening aktif agar proses transfer dari pusat tidak mengalami hambatan.

Meskipun penyaluran dilakukan setiap bulan, bapak dan ibu guru disarankan untuk tetap melakukan pengecekan mandiri di portal Info GTK secara berkala.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data tugas tambahan atau masa kerja sudah terbaca oleh sistem sebelum tanggal 13 setiap bulannya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru