JP Radar Kediri – Memasuki pengujung April 2026, kepastian mengenai nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-ASN menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik honorer dan swasta di Kediri.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, bapak dan ibu guru Non-ASN yang telah bersertifikasi kini berhak menerima tunjangan sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.
Agar nominal tersebut tetap cair secara konsisten dan tidak mengalami kendala di periode mendatang, ada beberapa syarat administrasi mutlak yang harus diperhatikan:
1. Nominal Stabil bagi Non-Inpassing
Bagi bapak dan ibu guru yang belum memiliki SK Inpassing, nominal Rp 2.000.000 merupakan standar baru yang ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
Sementara bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan akan tetap menyesuaikan dengan kesetaraan gaji pokok ASN yang tertera dalam SK tersebut.
2. Menjaga Keaktifan NUPTK dan Dapodik
Status keaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi kunci utama. Pastikan data bapak dan ibu di Dapodik selalu dalam kondisi mutakhir, terutama mengenai beban mengajar minimal tatap muka.
Jika jam mengajar di sekolah induk kurang, bapak dan ibu bisa memanfaatkan tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina ekstrakurikuler yang bernilai 2 jam tatap muka sesuai aturan ekuivalensi terbaru.
3. Pantau Linimasa Validasi
Bapak dan ibu guru Non-ASN juga wajib mengikuti linimasa penyaluran bulanan agar tidak tertinggal:
- Maksimal Tanggal 10: Batas akhir pembaruan data di Dapodik untuk siklus bulan berjalan.
- Maksimal Tanggal 13: Batas akhir sinkronisasi data ke sistem pusat.
- Setelah Tanggal 20: Periode penyaluran dana ke rekening masing-masing guru yang telah valid.
Baca Juga: TPG Aman Meski Jam Mengajar Kurang, Cek Daftar Tugas Tambahan yang Bisa Membantu Guru
4. Verifikasi Rekening Bank
Sering kali kendala "gagal cair" bukan karena data mengajar, melainkan karena rekening bank yang sudah tidak aktif atau terblokir. Pastikan rekening yang terdaftar di Info GTK adalah rekening aktif agar proses transfer dari pusat tidak mengalami hambatan.
Meskipun penyaluran dilakukan setiap bulan, bapak dan ibu guru disarankan untuk tetap melakukan pengecekan mandiri di portal Info GTK secara berkala.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data tugas tambahan atau masa kerja sudah terbaca oleh sistem sebelum tanggal 13 setiap bulannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil