JP Radar Kediri – Detik-detik memasuki bulan Mei 2026, informasi terbaru soal gaji PNS maupun pensiunan bermunculan.
Pasalnya sebelumnya beredar isu kenaikan gaji di berbagai media yang menyebut adanya kenaikan hingga rapelan yang katanya telah disetujui pemerintah.
Akan tetapi, jika melihat klarifikasi resmi PT Taspen, pihaknya menegaskan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak benar alias hoaks.
Dalam unggahan resminya di Instagram pada 14 April 2026, Taspen membantah berita-berita yang beredar mengenai kenaikan dan rapelan gaji PNS.
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulisnya.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Intip Nominal Gaji Ke-13 ASN, PNS, Pensiunan 2026
Taspen juga menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai hal tersebut, sehingga Taspen masih mengacu kepada peraturan sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.
Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit
Mengacu pada informasi resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan bahwa:
-Gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja
-Total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun
-Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku
-Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75% penuh dari dasar pensiun
-Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan.
Gaji Pensiunan PNS
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiun PNS tahun 2026 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.800
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Nasibnya Diungkap Taspen, Ada Kenaikan atau Tidak?
Gaji ASN
Pemerintah umumnya mengeluarkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1. Mengutip data dari Dealls, berikut rincian sesuai dengan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Editor : Shinta Nurma Ababil