Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baru Gaji PNS dan Pensiunan Mei 2026! Nominalnya Ditegaskan Taspen Dapat Segini

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 30 April 2026 | 15:23 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS oleh Taspen.
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS oleh Taspen.

JP Radar Kediri – Detik-detik memasuki bulan Mei 2026, informasi terbaru soal gaji PNS maupun pensiunan bermunculan.

Pasalnya sebelumnya beredar isu kenaikan gaji di berbagai media yang menyebut adanya kenaikan hingga rapelan yang katanya telah disetujui pemerintah.

Akan tetapi, jika melihat klarifikasi resmi PT Taspen, pihaknya menegaskan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak benar alias hoaks.

Dalam unggahan resminya di Instagram pada 14 April 2026, Taspen membantah berita-berita yang beredar mengenai kenaikan dan rapelan gaji PNS.

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulisnya.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Intip Nominal Gaji Ke-13 ASN, PNS, Pensiunan 2026

Taspen juga menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.

Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai hal tersebut, sehingga Taspen masih mengacu kepada peraturan sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.

Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit

Mengacu pada informasi resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan bahwa:

-Gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja

-Total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun

-Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku

-Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75% penuh dari dasar pensiun

-Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan.

Baca Juga: Update Gaji ke-13 2026 di Akhir April, PNS, PPPK, hingga Pensiunan PNS Wajib Tau Prediksi Jadwal dan Besarannya

Gaji Pensiunan PNS

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiun PNS tahun 2026 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.800

IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Nasibnya Diungkap Taspen, Ada Kenaikan atau Tidak?

Gaji ASN

Pemerintah umumnya mengeluarkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1. Mengutip data dari Dealls, berikut rincian sesuai dengan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600

IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800

IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400

IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400

IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600

IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800

IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100

IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800

IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800

IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100

IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #gaji pns #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji PNS 2026