JP Radar Kediri - Kabar gembira kembali menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan penyaluran Gaji ke-13 pada tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
Langkah ini diatur resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, pencairan ini sengaja dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban finansial keluarga, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan operasional rumah tangga dan persiapan tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Gapok dan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mei 2026, Skema dan Aturan Barunya Terbit
Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Cair?
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan, pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan; momen ini sangat krusial karena bertepatan dengan masa pendaftaran dan persiapan tahun ajaran baru anak sekolah. Meski demikian, penyaluran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administratif masing-masing instansi (pusat maupun daerah).
Bagi instansi atau pemerintah daerah yang masih melakukan penyesuaian anggaran, ada kemungkinan pencairan bergeser ke bulan Juli 2026 sebagai tahap susulan. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk memantau pengumuman dari satuan kerja (satker) masing-masing.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Cakupan penerima Gaji ke-13 tahun ini sangat luas. Tidak hanya pegawai aktif, pemerintah juga menyasar purna tugas dan pegawai non-permanen dengan syarat tertentu. Berikut rinciannya:
Aparatur Negara Aktif: Meliputi PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan: Mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, penerima pensiun janda/duda, serta penerima tunjangan lain yang sah.
Pegawai Non-ASN: Bisa mendapatkan Gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat, yakni telah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus, tercantum dalam perjanjian kerja, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Gaji ke-13 PPPK
Bagi pegawai PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, Gaji ke-13 tetap diberikan namun dihitung secara proporsional. Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, maka belum berhak menerima tunjangan ini pada periode tersebut.
Baca Juga: Skema Gaji Ke-13 PPPK 2026 Dapat Full atau Dipangkas? Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Nasibnya
Komponen Gaji Ke-13
Nominal Gaji ke-13 yang diterima tidak akan seragam karena dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan bulanan masing-masing pegawai. Komponen utamanya meliputi:
Gaji Pokok / Pensiun Pokok.
Tunjangan Keluarga (10% untuk istri/suami dan 2% untuk anak).
Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras).
Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum (sesuai eselon/tingkatan).
Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan (Tamsil) (Tukin dibayarkan 100% untuk instansi pusat, sementara Tamsil daerah menyesuaikan kapasitas fiskal APBD masing-masing).
Estimasi Besaran Nominal Gaji Ke-13
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah estimasi batas maksimal Gaji ke-13 bagi kategori pimpinan dan pegawai Non-ASN di instansi pemerintah serta Perguruan Tinggi Negeri:
Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS):
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300
Baca Juga: Link Download Aturan Baru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerinatah: PP Nomor 9 Tahun 2026
Pegawai Non-ASN di LNS (Setara Eselon):
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan (Rentang Masa Kerja ≤ 10 Tahun hingga > 20 Tahun):
SD/SMP/Sederajat: Rp 4.285.200 – Rp 5.052.600
SMA/DI/Sederajat: Rp 4.907.700 – Rp 5.861.500
DII/DIII/Sederajat: Rp 5.488.500 – Rp 6.524.200
S1/DIV/Sederajat: Rp 6.591.000 – Rp 7.825.800
S2/S3/Sederajat: Rp 7.764.100 – Rp 9.050.500
Editor : Shinta Nurma Ababil