Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anggaran Pendidikan 20 Persen Dipangkas Demi MBG? Pakar Hukum Sebut Program MBG 'Salah Kamar' di Sidang MK

Arlintang Sekar Phambayun • Kamis, 30 April 2026 | 09:29 WIB
Bivitri Susanti mewakili Pihak Terkait dari CALS menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Selasa (28/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa (www.mkri.id)
Bivitri Susanti mewakili Pihak Terkait dari CALS menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Selasa (28/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa (www.mkri.id)

JP Radar Kediri – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi primadona kebijakan nasional kini tengah digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan soal tujuan mulianya, melainkan pembiayaannya yang dianggap "mencaplok" jatah dana pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.

Dilansir dari laman resmi Humas MKRI, dalam persidangan yang digelar Selasa (28/4/2026), pakar hukum dan akademisi melancarkan kritik pedas terhadap norma di UU APBN Tahun Anggaran 2026. 

Mereka menilai penempatan dana MBG di pos pendidikan adalah bentuk distorsi konstitusi yang serius.

Baca Juga: Enam Siswa di Kediri Diduga Keracunan MBG: Rasa Ayam Suwirnya Agak Aneh, Dinkes Berhentikan Sementara Operasional SPPG Turugejo

Rezim Gizi vs Nasib Sekolah

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), memberikan pernyataan tegas di hadapan hakim. Ia mengkhawatirkan makna pendidikan akan tereduksi jika dipaksa menampung program di luar kebutuhan inti.

“Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan,” ujar Bivitri dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).

Menurut Bivitri, secara hakikat MBG berada dalam rezim gizi dan kesehatan, bukan pendidikan. Perbedaan indikator keberhasilan antara kedua program tersebut menjadi alasan mengapa anggarannya tidak boleh dicampuradukkan.

“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan. Konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara. Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masing masing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda,” tutur Bivitri.

Baca Juga: Bupati Dhito Jenguk Pasien Terduga Keracunan MBG di RS Simpang Lima Gumul Kediri

Anggaran Pendidikan Murni Terancam "Anjlok"

Data dalam persidangan menunjukkan angka yang mengejutkan. Alokasi untuk program MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun. Hal ini memicu kekhawatiran dari para pendidik, termasuk guru honorer.

Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang menjadi Pemohon dalam perkara ini, menyoroti realitas pahit jika anggaran MBG tetap dipaksakan masuk. Ia menilai anggaran pendidikan murni akan terjun bebas dan tidak memenuhi mandat konstitusi. 

Menurut perhitungannya, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN.

Baca Juga: Korban Keracunan MBG Kota Kediri Kembali Sekolah, Dinas Kesehatan Kebut Penerbitan SLHS

Efek Domino di Lapangan

Polemik ini bukan sekadar debat di ruang sidang. Efek domino mulai dirasakan oleh satuan pendidikan di daerah. AI Nurhidayat dari Yayasan ERC mengungkapkan terjadinya penghapusan bantuan daerah pada 2026 yang mempersempit ruang gerak sekolah.

“Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp 133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayaan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing dan kompetensi yang memadai,” tutur AI Nurhidayat.

Kini, keputusan besar ada di tangan Hakim MK. Apakah anggaran pendidikan tetap akan menjadi "wadah" bagi program makan gratis, atau negara harus mencari kantong lain demi menjaga kualitas pendidikan nasional tetap sesuai mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945?

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#mbg dan pendidikan #Mbg #Anggaran MBG #MBG 2026 #program mbg