JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi angin segar yang paling dinantikan oleh para pensiunan setiap tahunnya. Sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian panjang kepada bangsa dan negara, pemerintah kembali memastikan penyaluran dana tersebut pada tahun 2026.
Bagi kamu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara, pemerintah telah mengatur skema pencairan ini secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Agar tata elola keuangan kamu semakin terencana, simak informasi lengkap mengenai jadwal, komponen, hingga estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berikut ini.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair?
Berdasarkan aturan baku dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, kamu tidak perlu khawatir jika terjadi penundaan. Pasal 15 ayat (2) menjamin bahwa apabila pada bulan tersebut dana belum terealisasi, pencairannya tetap akan disalurkan setelah bulan Juni pada tahun anggaran yang sama.
Sebagai referensi, merujuk pada pola pencairan PT Taspen di tahun-tahun sebelumnya, proses transfer gaji ke-13 umumnya mulai dieksekusi pada minggu pertama bulan Juni.
Baca Juga: Skema Gaji Ke-13 PPPK 2026 Dapat Full atau Dipangkas? Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Nasibnya
Cair Utuh Tanpa Potongan
Kabar baik lainnya, gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening Anda adalah nominal utuh. Aturan menegaskan bahwa tidak ada potongan iuran atau potongan lainnya. Jikapun terdapat beban Pajak Penghasilan (PPh), biaya tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Besaran nominal yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Baca Juga: Link Download Aturan Baru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerinatah: PP Nomor 9 Tahun 2026
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Karena nominal gaji ke-13 sangat bergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja terakhir saat aktif bertugas, nilainya akan bervariasi antar penerima. Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran pensiun pokok PNS yang menjadi basis perhitungan utama:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
(Catatan: Angka di atas baru mencakup pensiun pokok dan belum ditambah tunjangan keluarga, pangan, serta tambahan penghasilan lainnya).
Besaran Maksimal Pegawai Non-ASN di Lembaga Pemerintah
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga merinci besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (LNS) serta Perguruan Tinggi Negeri Baru:
1. Pimpinan LNS:
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris & Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):
Eselon I: Rp 24.886.200 | Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300 | Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja (Contoh Kategori):
Pendidikan SD/SMP: Rp 4.285.200 (di bawah 10 thn) hingga Rp 5.052.600 (di atas 20 thn).
Pendidikan SMA/DI: Rp 4.907.700 (di bawah 10 thn) hingga Rp 5.861.500 (di atas 20 thn).
Pendidikan S1/DIV: Rp 6.591.000 (di bawah 10 thn) hingga Rp 7.825.800 (di atas 20 thn).
Pendidikan S2/S3: Rp 7.764.100 (di bawah 10 thn) hingga Rp 9.050.500 (di atas 20 thn).
Mekanisme Pencairan: Langsung Masuk Rekening
Tata cara pencairan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai institusi resmi yang menyalurkan dana langsung kepada para pensiunan.
Proses administrasi dirancang agar efisien; PT Taspen dan Asabri akan mengajukan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan resmi yang ditetapkan. Laporan pertanggungjawaban dana gaji ke-13 ini juga diproses secara terpisah dari pencairan uang pensiun bulanan rutin.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, para pensiunan hanya perlu menanti dana masuk ke rekening masing-masing secara otomatis tanpa perlu repot mengurus pemberkasan tambahan.
Editor : Shinta Nurma Ababil