JP Radar Kediri – Aturan baru gaji ke-13 2026 oleh pemerintah sudah rilis dan bisa dibaca oleh semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026.
Bonus setiap tahunnya yang diberikan sebagai bentuk dukungan finansial itu tak hanya diberikan untuk PNS, melainkan juga untuk aparatur negara seperti CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, TNI, dan Polri.
Meski aturan resminya sudah terbit dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026, namun jadwal pasti pencairannya belum diinformasikan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Beriringan dengan Gapok Bulan Juni 2026, Para ASN Wajib Ketahui Aturan Barunya
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 poin 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Jika gaji ke-13 belum cair pada jadwal yang ditentukan, maka pembayaran akan tetap dibayarkan setelah bulan Juni. Dengan demikian, hak atas gaji ke-13 tetap terjamin bagi para penerima dalam tahun anggaran berjalan.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Baca Juga: Intip Skema Baru Gaji ke-13 2026 yang Tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei tahun 2026 yang mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
Gaji pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026 Mulai Juni, Dipotong atau Tidak?
Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda sesuai dengan posisi masing-masing.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
Gaji pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Download Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026
Berikut link unduh file PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, KLIK DISINI
Editor : Shinta Nurma Ababil