JP Radar Kediri - Ditengah harga bahan pokok yang terus melambung, kenaikan gaji menjadi impian yang sangat diharapkan untuk terwujud.
Disamping itu, adanya efisiensi juga menjadi tantangan tersendiri dalam lini pemerintahan.
Menurut keterangan resmi Taspen, gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Taspen soal Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga 3 Prosedur Pencairannya
Hak bulanan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga jika ditarik benang merahnya, pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya atau besarannya sama seperti yang diterima pada 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
Baca Juga: Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026 Hari Ini, Taspen Buka Suara Soal Kenaikan di Media sosial
Peraturan tersebut menjadi perubahan terakhir yang mencantumkan penyesuaian gaji pokok pensiunan dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Taspen menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
Taspen juga menyebut bahwa pemerintah belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Nominal gaji pensiunan PNS 2026
Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026, dilansir Antara.
Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.53
Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Editor : Shinta Nurma Ababil