JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 oleh Pemerintah merupakan upaya memperkokoh jaring kesejahteraan bagi para abdi negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan disalurkan mulai Juni 2026 mendatang.
Momentum pencairan uang tersebut di bulan Juni sekiranya diarahkan untuk dapat membantu mengakomodasi beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Langkah tersebut diharapkan membantu perekonomian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok di tahun ini.
Berdasarkan aturan diatas, komponen Gaji ke-13 pada tahun ini mencakup gaji pokok dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan komponen tunjangan kinerja sebagai wujud apresiasi atas produktivitas birokrasi di lingkup pemerintahan.
Baca Juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerintah, ASN, PNS, PPPK, hingga Guru Dosen
Kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pengabdian para aparatur negara, namun juga diposisikan sebagai stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Daftar penerima Gaji ke-13
Berdasarkan tersebut yang berhak menerima manfaat Gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat Negara.
Ketentuan khusus bagi PPPK
Pemerintah turut menetapkan klausul khusus bagi kategori PPPK, di mana skema pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Gaji ke-13 pada periode ini.
Editor : Shinta Nurma Ababil