JP Radar Kediri- Sama halnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga sangat dinanti dan diharapkan pencairannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan cairnya stimulus tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) masih belum diputuskan.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah adanya efisiensi anggaran.
Baca Juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2026 oleh Pemerintah, ASN, PNS, PPPK, hingga Guru Dosen
Menurut bendahara negara itu, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026 Mulai Juni, Dipotong atau Tidak?
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.
Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 2026 Munculkan Info Baru dari Menko Airlangga, Siap-siap Cek Rekening!
Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Shinta Nurma Ababil