JP Radar Kediri – Gaji pensiunan PNS 2026 memberikan informasi baru yang perlu diketahui para purnatugas tanah air. Pasalnya, beredar di media sosial isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 hingga rapel di tahun ini.
Hal ini memicu impian sekaligus harapan dalam benak para pensiunan. Sejumlah pihak menilai pemerintah berpeluang menyesuaikan besaran pensiun, seperti yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya melihat kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup terus meningkat.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Tapen Keluarkan Hak Jawab soal Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Simak 5 Poin Utamanya
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis TASPEN melalui akun resmi @taspen di X, Rabu (22/4).
Adapun pembayaran pensiunan PNS yang berlaku saat ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tak ada soal rapel gaji pensiunan.
"Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen.
Taspen mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya, serta meminta selalu cek informasi di kanal resmi perusahaan. Pasalnya, hoaks seperti ini kerap dipakai dalam modus penipuan.
"Ujung-ujungnya, peserta dimintai data diri, klik link atau transfer uang yang dapat menyebabkan kebocoran data hingga kerugian finansial," ujar perseroan.
Hingga hari ini, 24 April 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Artinya, besaran gaji yang dibayarkan masih mengacu pada aturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran Nominal Gaji Pensiunan PNS
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2026. Nominal ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: PP 8/2024: Nominal Gaji Pensiunan Mei 2026 oleh Taspen Resmi Dapat Segini
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap memperoleh sejumlah tunjangan sebagai tambahan penghasilan bulanan, yakni:
Gaji ke-13.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Hari Raya (THR)
PT Taspen Buka Suara
-TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
-Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
-Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
-Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
-TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.