JP Radar Kediri – Kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) sangat bergantung pada kedisiplinan pembaruan data.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan siklus bulanan yang ketat untuk proses sinkronisasi hingga penyaluran dana ke rekening guru.
Bagi bapak dan ibu guru ASN, memahami linimasa ini sangat krusial agar tunjangan sertifikasi tidak mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Resmi! TPG Guru Non-ASN 2026 Cair Bulanan Rp2 Juta, Simak Syarat dan Juknis Persesjen Nomor 2
Berikut adalah jadwal rutin bulanan sesuai Lampiran Huruf B dalam juknis terbaru:
Linimasa Bulanan Penyaluran TPG ASN 2026
Pembaruan Data Dapodik (Maksimal Tanggal 10):
Bapak dan ibu guru serta operator sekolah wajib menyelesaikan input dan pembaruan data di Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keakuratan data di tahap ini menentukan kelayakan penerimaan tunjangan.
Sinkronisasi dan Validasi Data (Maksimal Tanggal 13):
Proses sinkronisasi data dari daerah ke sistem pusat dilakukan paling lambat tanggal 13. Pada tahap ini, sistem akan memverifikasi apakah beban kerja dan persyaratan lainnya sudah terpenuhi.
Penetapan Penerima Tunjangan (Maksimal Tanggal 15):
Pemerintah akan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi berdasarkan hasil validasi paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Di tahap inilah biasanya status di Info GTK akan menunjukkan kepastian penerbitan SK.
Penyaluran Dana (Setelah Tanggal 20):
Sesuai regulasi, proses penyaluran tunjangan ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 untuk bulan Januari sampai dengan November. Khusus untuk bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15.
Pentingnya Validasi Berkala
Sesuai dengan Pasal 7, Guru ASND memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang diinput ke Dapodik.
Jika terjadi keterlambatan sinkronisasi melewati tanggal 13, maka penetapan penerima untuk bulan tersebut berisiko tertunda ke periode berikutnya.
Bapak dan ibu guru dapat memantau portal Info GTK secara intensif menjelang pertengahan bulan.
Pastikan status sudah menunjukkan "Valid" sebelum tanggal 13 agar nama bapak dan ibu guru masuk dalam daftar penetapan penerima bulan ini. Jika terdapat kendala data, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil