JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tahun anggaran 2026 membawa rincian nominal yang bervariasi.
Berdasarkan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, besaran tunjangan yang diterima guru honorer atau yayasan sangat bergantung pada status penyetaraan (inpassing) dan jabatan fungsionalnya.
Bagi bapak dan ibu guru di Kediri, berikut adalah rincian resmi besaran TPG Non-ASN agar tidak salah dalam menghitung estimasi dana yang masuk ke rekening:
3 Kategori Besaran Tunjangan Profesi Non-ASN
Berdasarkan Lampiran Huruf A angka 3 dalam juknis terbaru, pemerintah membagi nominal tunjangan menjadi tiga kelompok utama:
Rp1.500.000 per Bulan
Diberikan kepada Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan.
Rp2.000.000 per Bulan
Khusus diberikan bagi Guru Non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing namun belum memiliki jabatan fungsional guru.
Setara Gaji Pokok ASN
Bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing sekaligus jabatan fungsional, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok ASN per bulan, disesuaikan dengan kesetaraan pangkat dan golongan yang tercantum dalam SK Penyetaraan.
Mekanisme Penyaluran Langsung dari Pusat
Penting untuk diketahui, penyaluran TPG untuk Guru Non-ASN dikelola melalui skema belanja bantuan pemerintah oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dana ini ditransfer langsung dari Bank Penyalur pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening kas daerah, sehingga seringkali waktu pencairannya berbeda dengan guru ASN.
Jadwal dan Syarat Validasi
Keakuratan data di Dapodik tetap menjadi kunci utama. Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan secara daring melalui sistem SIM-Tun setelah data dinyatakan valid.
Bapak dan ibu guru diimbau untuk memastikan beban kerja sesuai dengan ketentuan dan nomor rekening dalam status aktif.
Pantau portal Info GTK secara berkala untuk melihat status pencairan. Jika muncul kendala pada linieritas atau data rekening, segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah agar proses pemindahbukuan dana sertifikasi per bulan tidak terhambat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil