Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026 Mulai Juni, Dipotong atau Tidak?

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 23 April 2026 | 19:27 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13

JP Radar Kediri - Pemerintah sudah memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 di tahun 2026 ini.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan dan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Biasanya, waktu pencairannya berada pada pertengahan tahun, seiring penerimaan murid baru bagi siswa sekolah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa kali sempat menginformasikan soal gaji ke-13.

Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 2026 Munculkan Info Baru dari Menko Airlangga, Siap-siap Cek Rekening!

Hal ini seiring laporan keuangan pemerintah memasuki periode kuartal II. Gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pada periode tersebut untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

"Di kuartal II tentunya kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan," ujar Airlangga, dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Jika mngacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan gaji ASN pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan cair pada periode Juni hingga Juli.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026, Cek Tanggal dan Komponen Terbarunya

Saat mengabarkan soal Tunjangan Hari Raya (THR), Airlangga semoat mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni. 

Meski begitu, para ASN harus menunggu informasi resminya.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN

Berdasarkan data dari PP No 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PPPK, PNS, Polri dan TNI, diantaranya:

Gaji pokok.
Tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).

Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan.

 Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 2026 cair kapan #gaji ke 13 2026 pemerintah terbaru #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 #gaji 13