JP Radar Kediri – Kabar kenaikan gaji PNS 2026 terus bergema di kalangan pegawai PNS. Hingga kini, yang masih jadi pegangan penyaluran gaji adalah PP 5/2024. Terkait besaran nominalnya, masih sama dengan perubahan terakhir kenaikan 8% pada 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya terkait usulan kenaikan gaji PNS bakal mempertimbangkan melihat kuartal 1.
Namun di bulan April ini yang sudah memasuki triwulan 2, belum ada keputusan soal kenaikan gaji PNS 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga pernah mengatakan telah mengajukan usulan itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 2026 Munculkan Info Baru dari Menko Airlangga, Siap-siap Cek Rekening!
Bendahara negara itu pun mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih perlu melihat perkembangan ekonomi satu triwulan atau tiga bulan lagi. Yang mana triwulan satu meliputi bulan Januari, Februari, Maret.
Purbaya menegaskan, pembahasan kenaikan gaji PNS tidak berdiri sendiri, melainkan Kebijakan itu akan diperlakukan sama seperti belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
“Kita diskusikan gini, sama aja dengan yang lain. Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (1/1).
Menkeu mengaku masih membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional benar-benar stabil.
Baca Juga: CPNS 2026 Lulusan SMA/Sederajat: Prediksi Formasi, Peluang, Gaji dan Jadwalnya
Setidaknya satu triwulan ke depan akan menjadi periode krusial sebelum akhirnya pemerintah bisa mengambil keputusan akhir soal kenaikan gaji PNS yang diusulkan Menteri PANRB.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Rencana kenaikan gaji ASN di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam peraturan tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Meskipun sudah masuk dalam perpres, hingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap kajian dan belum mengumumkan keputusan resmi terkait implementasinya.
“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” pungkas Purbaya.
Baca Juga: Update Baru Gaji PNS 2026 di Triwulan II, Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja secara Nasional?
Rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.
Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.
Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil