Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pencairan Gaji Ke-13 2026 Munculkan Info Baru dari Menko Airlangga, Siap-siap Cek Rekening!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 23 April 2026 | 14:10 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan informasi Gaji ke-13 2026
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan informasi Gaji ke-13 2026

JP Radar Kediri – Jelang meninggalkan bulan April 2026, informasi terkait pencairan gaji ke-13 kian memunculkan kabar baru.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan bakal terima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. 

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026, Cek Tanggal dan Komponen Terbarunya

Untuk kuartal II 2026, pemerintah disebutnya bakal terus mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara positif. Salah satunya pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun nanti.

"Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan," ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut Airlangga, Indonesia bakal mampu untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. 

Salah satunya lantaran ditopang oleh target investasi senilai Rp 2.041,3 triliun di sepanjang 2026.

Baca Juga: Ketentuan Baru Gaji Ke-13 ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI/Polri 2026 di PP 9/2026, Simak Aturannya

"Tahun ini kita menargetkan investasi lebih dari Rp 2.000 triliun. Jadi tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil, ini langkah yang perlu terus dijaga secara bersama, karena ini adalah pengungkit perekonomian kita," ungkap dia.

Menurutnya, ini lantaran keinginan untuk mencapai target pertumbuhan di tahun ini minimal 5,4 persen, walaupun dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.

Gaji ke-13 dikenal sebagai salah satu komponen penting yang sangat dinanti setiap tahunnya. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dana ini juga sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan rumah tangga. 

Terkait jadwal pencairannya, jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, misalnya, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 2 Juni kepada aparatur negara dan pensiunan.

Dengan pola tersebut, terdapat kemungkinan bahwa pencairan tahun ini juga akan berlangsung pada periode yang sama atau tidak jauh berbeda. Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian kepada negara. Secara umum, penerima manfaat meliputi:

-Aparatur negara

-Pensiunan

-Penerima pensiun

-Penerima tunjangan

Adapun yang termasuk dalam kelompok aparatur negara terdiri dari:

-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

-Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

-Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

-Pejabat negara

Selain itu, pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, namun dengan ketentuan tertentu. Mereka dapat menerima apabila memenuhi salah satu syarat berikut:

Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal selama satu tahun

Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13

Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Khusus bagi PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 2026 #pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #pencairan gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 #gaji 13