JP Radar Kediri – Hadiah berupa gaji ke-13 akan segera masuk rekening para Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih di bulan April ini, kepastian pencairannya sudah disampaikan pemerintah.
Sebelumnya saat mengumumkan terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Terkait di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026) juga menyinggung soal gaji ke-13 .
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Sehingga, kemungkinan pencairan gaji ke-13 berlangsung Mulan bulan Juni 2026.
Baca Juga: Ketentuan Baru Gaji Ke-13 ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI/Polri 2026 di PP 9/2026, Simak Aturannya
Disamping itu, khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.
Tunjangan tahunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah serta bantuan biaya pendidikan bagi keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan Gaji ke-13 tahun ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pencairannya juga sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bersamaan dengan pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Merujuk pada ketetapan pemerintah, Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026.
Paling Cepat Juni: Sesuai aturan, pembayaran diupayakan dilakukan sejak awal bulan Juni.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya
Kondisi Khusus: Jika karena kendala teknis anggaran belum dapat dibayarkan tepat pada waktunya, pemerintah memastikan pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.
Penentuan jadwal di bulan Juni ini sengaja dipilih agar berdekatan dengan masa pendaftaran sekolah, sehingga dapat membantu meringankan beban finansial orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kategori aparatur negara berhak menerima tunjangan ini, termasuk:
-PNS dan Calon PNS (CPNS).
-PPPK (Penuh waktu maupun paruh waktu sesuai regulasi anggaran).
-Anggota TNI dan Polri.
-Pejabat Negara.
-Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan baru.
Besaran Nominal dan Komponen yang Diterima
Besaran nominal Gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, jika seorang ASN mengalami kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala sebelum Mei, maka nominal Gaji ke-13 yang diterima akan menyesuaikan data terbaru tersebut.
Adapun komponen yang menyusun Gaji ke-13 meliputi:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
-Tunjangan Pangan (Dalam bentuk uang atau beras)
-Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (sesuai kebijakan instansi masing-masing).
Upaya Efisiensi Anggaran
Meski jadwal telah ditetapkan, Kementerian Keuangan mengimbau agar para abdi negara memantau perkembangan informasi resmi. Hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran negara yang tengah dikaji guna mengantisipasi gejolak ekonomi global. Meski demikian, hak dasar Gaji ke-13 dipastikan tetap menjadi prioritas pemerintah untuk disalurkan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Shinta Nurma Ababil