JP Radar Kediri – Validitas data di portal Info GTK merupakan syarat mutlak agar dana sertifikasi bisa segera meluncur ke rekening.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 10 tahun 2026 Bab 2 Pasal 4, terdapat delapan kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh Guru ASND. Berikut adalah rincian syarat yang harus dipastikan berstatus "Hijau" di sistem:
8 Syarat Mutlak Penerima TPG ASN
Agar tunjangan profesi dapat disalurkan tanpa hambatan, guru wajib memenuhi poin-poin berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Menjadi bukti profesionalisme yang sah.
- Status Guru ASND: Berada di bawah binaan kementerian terkait.
- Terdata di Dapodik: Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat resmi.
- Memiliki NRG: Sudah mengantongi Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan kementerian.
- Kesesuaian SK Mengajar: Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Rasio Rombongan Belajar: Mengajar di kelas dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel) sesuai persyaratan.
- Memenuhi Beban Kerja: Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak Merangkap: Tidak tercatat sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Pengecualian bagi Kepala Sekolah dan Tugas Khusus
Penting untuk diketahui, syarat melaksanakan tugas mengajar di kelas dan aturan rasio murid (poin 5 dan 6) dikecualikan bagi:
- Guru ASND yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
- Guru pendidikan khusus pada Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Aturan Beban Kerja saat Diklat dan Magang
Bagi bapak dan ibu guru yang sedang mengikuti pengembangan profesi, syarat pemenuhan beban kerja tetap dianggap terpenuhi meski tidak mengajar secara fisik di kelas, dengan ketentuan:
- Mengikuti diklat dengan durasi minimal 600 jam atau selama 3 bulan (atas izin pejabat pembina kepegawaian).
- Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang resmi yang mendapat persetujuan pejabat berwenang.
Segera Koordinasi dengan Operator
Jika status Info GTK bapak dan ibu masih belum valid setelah tanggal 20 April, besar kemungkinan terjadi ketidaksesuaian pada poin beban kerja atau linieritas sertifikat di Dapodik.
Segera lakukan pengecekan ulang dan koordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi data agar hak tunjangan tidak tertunda ke periode berikutnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil