JP Radar Kediri - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 masih menjadi pedoman pencairan gaji pensiunan PNS hingga detik ini. PT Taspen juga berkomitmen untuk mencairkan gaji sesuai regulasi yang berlaku dan menyalurkannya tanggal 1 di setiap bulannya.
Bahkan, Taspen juga memastikan tetap melakukan pencairan meskipun tanggal merah ataupun hari libur. Adapun hal yang perlu diperhatikan pensiunan adalah melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.
Meski demikian, masih muncul perdebatan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Informasi di media sosial kerap kali memberikan kabar keliru yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PP 8/2024: Nominal Gaji Pensiunan Mei 2026 oleh Taspen Resmi Dapat Segini
Faktanya, hingga saat ini Kamis (16/4), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji tahun 2026.
Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial.
Serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang karena gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.
Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:
-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.
-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).
-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.
-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik? Ini Komponen, Nominal, dan Mekanisme Pencairan
Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026:
Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Baca Juga: Terbit PP 79/2025: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Berlaku April Hingga Sekarang!
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.
2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.
Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).
3. Melalui minimarket
- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.
Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil